Dokumen yang kami kirimkan kepada Anda :
- Perjanjian Kredit
Konsumen wajib membaca dan memahami secara seksama isi perjanjian kredit, yang merupakan perikatan antara konsumen dengan Finance selaku kreditur dalam hal pembiayaan kendaraan. - Brosur Cara Bayar
Petunjuk cara bayar untuk memudahkan konsumen dalam membayar angsuran. - Buku Panduan Konsumen
Buku referensi konsumen untuk memudahkan dalam proses transaksi di Finance
Konsumen yang telah menerima pembiayaan dari Perusahaan, dapat melakukan pembayaran angsuran dengan berbagai cara, yaitu melalui :
* | Pastikan pembayaran angsuran dilakukan sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo angsuran : seperti yang tercantum pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen. |
||||
* | Apabila jatuh tempo pembayaran angsuran adalah hari Minggu atau hari libur nasional, maka bayarlah angsuran Anda 1 (satu) hari kerja sebelum hari Minggu atau hari libur nasional tersebut. | ||||
* | Pembayaran angsuran akan dibukukan setelah dana efektif diterima oleh BCA Finance sebesar jumlah angsuran yang ditetapkan. | ||||
* | BCA Finance tidak menerbitkan tagihan bulanan angsuran. | ||||
* | Biaya yang dibebankan bank diluar tanggung jawab Finance | ||||
* | Apabila terdapat denda, maka pembayaran denda dilakukan bersamaan dengan pembayaran angsuran. |
Perhitungan Denda Keterlambatan Pembayaran
Denda keterlambatan akan dibebankan apabila :
Denda diperhitungkan sebesar 0.3 % (nol koma tiga persen) per hari dari setiap angsuran yang telah jatuh tempo, dengan cara perhitungan :
0.3 % x jumlah angsuran x jumlah keterlambatan |
Khusus konsumen yang menunggak pembayaran angsuran, maka akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Finance termasuk dengan biaya-biaya lainnya yang terjadi.
Perubahan Data Customer
Anda wajib menginformasikan kepada Customer Service Finance untuk setiap perubahan data alamat dan nomor telepon. Alamat diisi lengkap dengan no., gang, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya, Kode
Pengalihan dan Perubahan Kodisi PembiayaanAnda tidak dibenarkan melakukan pengalihan (over kredit) dan perubahan kondisi pembiayaan tanpa persetujuan dari Finance.
0 comments Blogger 0 Facebook